BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 18 Februari 2011

Ahmadiyah Langgar butir perjanjian


Sragen, CyberNews. Jamaah Ahmadiyah ditengarai melanggar 12 butir perjanjian yang telah disepakati. Oleh karenannya, saat ini dilakukan penyelidikan oleh tim investigasi Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dibantu tim kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.

Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim mengatakan investigasi tersebut untuk memberikan penjelasan kondisi riil di lapangan apakah jamaah Ahmadiyah memang benar-benar melanggar. "Ada 12 perjanjian yang telah disepakati, sebelum diterbitkan perijinan SKB tiga menteri untuk Ahmadiyah. Isi 12 butir perjanjian itu benar, tapi mereka telah melanggarnya," ungkap Karim saat memberikan tausiyah dalam acara peresmian 13 cabang pengajian Majlis Tafsir Al Qur'an (MTA) di GOR Diponegoro Sragen, Selasa (15/2).
Diantara isi 12 butir perjanjian tersebut adalah Ahmadiyah bersyahadat sebagaimana umat Islam lainnya dan mengakui Nabi Muhammad sebagi nabi terakhir. Dalam perjanjian tersebut juga menyebutkan Ahmadiyah tak akan mengkafirkan orang di luar jamaahnya. Menurutnya, dengan hasil investigasi maka diharapkan lekas memberikan kejelasan serta ketenangan pada masyarakat.
Kemudian terkait MTA, ia juga menghimbau untuk tetap memberikan peran dalam kerukunan di masyarakat. Menurutnya, setiap umat islam di Indonesia akan tetap rukun asalkan bisa berpegang teguh pada kitab suci Al Quran dan hadist. Sehingga persoalan-persoalan perbedaan dalam pengamalan bukan menjadi kendala mewujudkan kebersamaan. Ia juga menghimbau, jika ada jamaah Ahmadiyah, diharapkan tidak dihakimi sendiri karena masih ada aparat yang berwenang menyelesaikannya.